Blog Archive
Popular Posts
-
Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah an...
-
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerint...
-
Setiap manusia memiliki harapan. Harapan ini harus berdasarkan pada kepercayaan yang dimiliki setiap individu. Banya hal yang membuat seseor...
-
Tanggungjawab adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus bahasa Indonesia adalah kewajiban...
-
Pengertian Ilmu Pengetahuan Kita sering menjumpai istilah mengenai ilmu pengetahuan. Kata ilmu pengetahuan tersebut terdiri dari dua kata...
-
Populasi manusia adalah ancaman terbesar dari masalah lingkungan hidup di Indonesia dan bahkan dunia....
-
Kehidupan bermasyarat dan bersosialisasi ini erat hubungannya dengan kehidupan manusia yang memiliki sifat sosialisasi yang tinggi. Dalam ke...
-
Hidup itu indah jika kita mempergunakan hidup sebaik-baiknya. Keindahan tersebut bisa dilihat dari alam sekitar. Setiap manusia pasti mengin...
-
Kehidupan ini hanya sesaat dan tak kekal, jadi setiap kesempatan yang ada haruslah dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hidup ini memang suli...
-
Manusia juga memiliki rasa gelisah. Kegelisahan inilah yang menimbulkan ketidaktenangan dalam menjalani hidup. Menurut saya gelisah adalah k...
Followers
Powered by Blogger.
Thursday 25 November 2010
Persamaan Warga Negara Republik Indonesia
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Istilah lain dari negara Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Teori terbentuknya negara yaitu:
1. Teori hukum alam: Plato dan Aristoteles:
Kondisi alam yang menghasilkan manusia kemudian berkembang membentuk negara.
2. Teori Ketuhanan: Islam dan Kristen
Segala sesuatu ciptaan Tuhan.
3. Teori perjanjian: Thomas Hobbes
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan.
Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
Manusiapun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara mempunyai sifat-sifat:
1. Memaksa: Agar peraturan per Undang-Undangan ditaati dan penertiban dalam masyarakat tercapai. Negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal (polisi, tentara).
2. Monopoli: Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menyatakan menolak atau membolehkan suatu aliran politik tertentu, disebarluaskan karena karena bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
3. Mencakup semua: semua peraturan per Undang-Undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Berikut adalah unsur-unsur dari negara:
1. KONSTITUTIF
a.) Adanya wilayah
b.) Adanya penduduk
c.) Adanya pemerintah
d.) Adanya kedaulatan
2. DEKLARATIF
a.) Adanya tujuan negara
b.) Adanya Undang-Undang Dasar
c.) Adanya pengakuan dari negara lain (de jure atau de facto)
d.) Masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
Tujuan negara Republik Indonesia
Dalam pembukuan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke-IV “ untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
• Ketuhanan Yang Maha Esa,
• Kemanusiaan yang adil dan beradab,
• Persatuan Indonesia, dan
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
• serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Warga negara merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam bidang politik, ekonomi, agama, dan lain-lain.
1. Dalam bidang politik:
Setiap individu memiliki hak untuk memilih suatu partai.
2. Dalam bidang ekonomi:
Setiap individu memiliki persamaan dalam usaha ekonomi seperti berdagang, bertani dan berkebun.
3. Dalam bidang agama:
Setiap individu bebas memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
SARAN:
Menurut saya kedudukan dan peranan setiap warga negara dalam negara Republik Indonesia yaitu sama semua, baik dalam bidang politik, ekonomi, agama, dan lain-lain. Alangkah baiknya kita semua tidak saling membeda-bedakan antara warga negara yang satu dengan yang lainnya karena sebenarnya kita memiliki tujuan yang sama, yaitu ingin menyejahterahkan Indonesia. Sebagai warga negara yang baik adalah saling mengahargai hak dan kewajiban masing-masing individu agar tidak terjadi kesenjangan sosial yang dapat mengakibatkan kecemburuan sosial.
Teori terbentuknya negara yaitu:
1. Teori hukum alam: Plato dan Aristoteles:
Kondisi alam yang menghasilkan manusia kemudian berkembang membentuk negara.
2. Teori Ketuhanan: Islam dan Kristen
Segala sesuatu ciptaan Tuhan.
3. Teori perjanjian: Thomas Hobbes
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan.
Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
Manusiapun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara mempunyai sifat-sifat:
1. Memaksa: Agar peraturan per Undang-Undangan ditaati dan penertiban dalam masyarakat tercapai. Negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal (polisi, tentara).
2. Monopoli: Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menyatakan menolak atau membolehkan suatu aliran politik tertentu, disebarluaskan karena karena bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
3. Mencakup semua: semua peraturan per Undang-Undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Berikut adalah unsur-unsur dari negara:
1. KONSTITUTIF
a.) Adanya wilayah
b.) Adanya penduduk
c.) Adanya pemerintah
d.) Adanya kedaulatan
2. DEKLARATIF
a.) Adanya tujuan negara
b.) Adanya Undang-Undang Dasar
c.) Adanya pengakuan dari negara lain (de jure atau de facto)
d.) Masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
Tujuan negara Republik Indonesia
Dalam pembukuan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke-IV “ untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
• Ketuhanan Yang Maha Esa,
• Kemanusiaan yang adil dan beradab,
• Persatuan Indonesia, dan
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
• serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Warga negara merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam bidang politik, ekonomi, agama, dan lain-lain.
1. Dalam bidang politik:
Setiap individu memiliki hak untuk memilih suatu partai.
2. Dalam bidang ekonomi:
Setiap individu memiliki persamaan dalam usaha ekonomi seperti berdagang, bertani dan berkebun.
3. Dalam bidang agama:
Setiap individu bebas memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
SARAN:
Menurut saya kedudukan dan peranan setiap warga negara dalam negara Republik Indonesia yaitu sama semua, baik dalam bidang politik, ekonomi, agama, dan lain-lain. Alangkah baiknya kita semua tidak saling membeda-bedakan antara warga negara yang satu dengan yang lainnya karena sebenarnya kita memiliki tujuan yang sama, yaitu ingin menyejahterahkan Indonesia. Sebagai warga negara yang baik adalah saling mengahargai hak dan kewajiban masing-masing individu agar tidak terjadi kesenjangan sosial yang dapat mengakibatkan kecemburuan sosial.
Subscribe to:
Posts (Atom)
About Me
- anis juniarti
- BEKASI, JAWA BARAT, Indonesia
- da yang bilang saya ini pendiam,tapi da juga orang yang bilang kalau saya ini bawel. ya,,,terserah merreka z lah. tapi..kalau yang belum tahu diri saya sepenuhnya,,kelihatannya si pendiam. tapi,,saya mudah bergaul co. ''It's me''